BAB I
Latar Belakang
Bangsa indonesia berusaha mencari
konsep masyarakat madani, yang pada dasarnya masyarakat madani adalah
masyarakat yang demokratis dan religius. Dalam perjalananya bangsa indonesia
sudah berusaha untuk membentuk masyarakat yang madani, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan
untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan
bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan
secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, .
Dalam praktiknya di indonesia sendiri masih timpang dengan budaya/kultur yang
bisa dipegang, maka tak heran banyak sekali benturan-benturan yang chaos antara
agama dan kebudayaan secara intern maupun ekstern. Maka para pemikir islam di
indonesia berusaha bisa membentuk masyrakat madani yang modern dengan
sistem-sistem yang modern yang berdasarkan nilai-nilai islam dan nilai
pancasila.
Rumusan Masalah
Masyarakat Madani
merupakan keadaan suatu masyarakat yang kondusif yang tercermin pada masa di
zaman Nabi Muhammad di Madinah . masyarakat madani sudah mulai dipraktekan di
beberapa negara khususnya di indonesia. Tetapi dalam prosesnya , membentuk
masyarakat madani tidaklah mudah terutama di indonesia yang terdiri dari
banyaknya suku bangsa dan agama. Indonesia sangat kompleks dengan keadaan
multikultralismenya, ini menjadikan para pemikir islam di indonesia harus bisa
mengkonsep masyarakat madani dari berbagai referensi dari islam sendiri maupun
dari beberapa sistem di negara maju. Pada masa ini indonesia adalah salah satu
negara yang memegang sistem pemerintahan demokrasi , seperti halnya
negara-negara barat. Dalam menjalani sistemnya ini maka para pemikir islam
berusaha menyatukan demokrasi demi terwujudnya masyarakat madani dengan
sistem-sistem yang ada di agama islam. Maka dari itu rumusan masalah pada
makalah ini adalah bagaimana masyarakat madani bisa diwujudkan dalam sistem era
demokrasi.
Tujuan
Tujuan umum:
1 Memberi gambaran tentang masyarakat madani tentang konsep dan pemikiran
para pemikir islam
2.Bisa mengaplikasikan masyarakat madani di era demokrasi transaksional
.
Tujuan khusus:
1. Memenuhi kriteria syarat untuk mengikuti Latihan Kader II Himpunan
Mahasiswa Islam.
2.Mengisi jadwal diskusi makalah pada acara latihan kader II Himpunan
Mahasiswa Islam
BAB II
1. Konsep Masyarakat madani
Konsep
“masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil
society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar
Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil
society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat
Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai
legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam
masyarakat muslim modern.
Makna
Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep
civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero
adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam
filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara .
Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ.
Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan
masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut
dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara
Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di
luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu
membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran
atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan
persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan
lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan
buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans;
gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society
mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan
masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari
alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat
yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral
transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
2. Dinamika
Masyarakat Madani Di Indonesia
Masyarakat
madani secara umum bisa diartikan sebagai suatu masyarakat atau institusi
sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : kemandirian , toleransi ,
keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjujung tinggi norma dan
etia yang disepakatinya secara bersama-sama. Di indonesia, secara historis
upaya untuk merintis lahirsnya institusi semacam ini sudah muncul sejak
masyarakat kita mulai bersentuhan dengan pendidikan modern, berkenalan dengan
sistema kapitalisme global, dan modernisasi. Pada saat itulah kesadaran
masyarakat untu mendirikan organisasi-organisasi modern mulai tumbuh pada
permulaan abad 20.
Indonesia adalah bangsa
majemuk yang terdiri dari kurang lebih 500 etnis, bahasa, dan budaya lokal.
Indonesia juga adalah bangsa majemuk dilihat dari agama yang dianut
penduduknya. Oleh karena itu, Indonesia rawan mengalami konflik sosial dan
perpecahan.
Di satu pihak kita adalah bangsa plural, tetapi di lain
pihak banyak suku bangsa di Indonesia hidup dalam komunitas yang homogen dengan
identitas kultur dan batas-batas teritorialnya sendiri. Di kampung halamannya,
etnis lokal atau kultur pribumi merupakan sesuatu yang dominan, yang berfungsi
sebagaisistem acuan dalam membimbing—dengan selektif—anggota komunitas tersebut
melaksanakan aktivitas kesehariannya dan cara mereka memandang keadaan sekelilingnya
dengan mereka sebagai bagian mikro di dalamnya. Padmasa lalu, percampuran
kelompok etnis hanya ditemukan di kota-kota atau pusat-pusat urban saja. Namun
saat ini, hampir semua wilayah Indonesia terbilang heterogen secara etnis
seiring dengan kedatangan migran dari kelompok etnis yang berbeda dan hidup berdampingan
dengan komunitas etnis lokal. Hal ini tidak hanya terjadi di kota-kota atau
pusat-pusat urban saja,tetapi juga di desa-desa dan daerah-daerah pedalaman
sehingga hubungan antaretnis menjadi lebih interaktif dibandingkan denganmasa
sebelumnya (Suparlan, 2003). Sayangnya, kecenderungan kepada pluralitas atau
penerimaan masyarakat terhadap pluralismeetnis sekarang ini terhambat oleh
kebijakan pemerintah daerah yang
diskriminatif terhadap suku
pendatang atau kecenderungan politisi daerah menggunakan isu etnis atau agama
dalam pemaknaan yang lebih eksklusif untuk memobilisasi dukungan dari
konstituennya. Masyarakat Indonesia dikenal sangat moderat, toleran, dan damai
dalam beragama tetapi sejarah Indonesia tidak bersih dari radikalisme dan
kekerasan berbasis agama. Paradoks seperti ini sebenarnya tidak mengejutkan
karena dalam diri agama itu sendiri juga terdapat paradoks.
Dalam agama terdapat banyak ajaran tentang kasih sayang
terhadap sesama manusia. Akan tetapi, agama yang mempunyai klaim-klaim
kebenaran transedental yang mutlak dapat membuat para penganut fanatiknya
berperilaku keras terhadap pihak lain yang mempunyai kepercayaan berbeda. Harus
disadari, semua agama di dunia mempunyai sejarah kekerasan baik antaraliran dalam
satu agama atau antaragama.
Sejarah Kristen Eropa abad
pertengahan sarat dengan konflik berdarah antara Katolik dan Prostestan,
sementara Islam juga mempunyai sejarah konflik berdarah yang panjang antara
pengikut aliran Sunni dan Syiah. Masyarakat Kulit Putih Kristen mempunyai .
Pada sisi lain, Islam mempunyai sejarah konflik yang panjang dengan Yadudi dan
Kristen. Perang salib pada abad ke-11 sampai ke-13 adalah merupakan sejarah
kelam hubungan Islam dan Kristen yang telah menciptakan kebencian mendalam
diantara kedua penganut agama tersebut hingga sekarang. Penjajahan
negara-negara Eropa terhadap Asia dan Afrika
dengan
semboyan, Glory, Gold, and Gospel, adalah merupakan pembalasan atas
kekalahan pasukan Kristen dalam perang salib.
Indonesia tidak bebas dari
radikalisasi agama atau kekerasan berbasis agama. Pada abad ke-19 muncul
gerakan Islam radikal yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Belanda, seperti
gerakan Padri di Minangkabau, pemberontakan pimpinan Hají Wachia di Lampung,
dan sejumlah pemberontakan berbasis Islam di Palembang, Riau, dan Aceh (Reid,
2003). Sekarang Indonesia disibukkan oleh munculnya radikalisasi Islam, konflik
berdarah antara kelompok Kristen dan Islam di Poso dan Maluku dan teror bom di sejumlah
daerah. Terhadap radikalisasi Islam yang berlangsung pada abad ke-19 banyak
analis yang dapat memakluminya. Reid dan Dijk misalnya, berpendapat
pemberontakan berbasis Islam terhadap penjajah Belanda pada abad ke-19
merupakan reaksi logis dari penduduk pribumi terhadap perilaku VOC yang sangat
kejam dengan menghancurkan pusat dan jalur pedagangan Islam. Pemberontakan tersebut
bahkan dianggap sebagai embrio dari bangkitnya nasionalisme Indonesia abad
ke-20.
Tantangan
Masa Depan
A. Pembaruan Islam
Paling tida ada dua faktor yang saling tarik-menarik yang
menjadikan isu pembaruan islam persisnya pemahaman pembaruan tentang islam
aktual sekaligus kontroversial sepanjang
sejarah pemikiran islam. kedua faktor ini bersifat intrinsik , melekat pada
islam itu sendiri , karenanya dapat dipandang sebagai watak-watak islam.
Pertama, watak keuniversalan islam. Watak ini
meniscayakan adanya pemahaman selalu baru untuk menyikapi perkembangan
kehidupan manusia yang selalu berubah. Islam yang universal dalam arti cocok
untuk segala ruang dan waktu menuntut aktualisasi nilai-nilai islam dalam
konteks dinamika kebudayaan.
Hakikat Islam,
kerahmatan dan kesemestaan berhubungan secara simbolik dengan semangat zaman
yaitu kecondongan kepada kebaruan dan kemajuan pencapaian cita-cita kerahmatan
dan kesemestaan sangat tergantung pada penemuan-penemuan baru akan metode dan
teknik untuk mendorong kehidupan yang lebih baik, lebih maju. Dengan demikian
keuniversalan mengandung muatan kemoderenan. Islam menjadi universal justru
karena mampu menampilkan ide dan lembaga modern serta menawarkan etika
modernisasi.
Kedua, Watak kemutlakan islam. Sebagai agama yang
berdasarkan wahyu ilahi, islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai kebenaran
mutlak. keyakinan ini membawa implikasi
bahwa islam adalah sistem nilai yang mengatasi sistem-sistem nilai lain dan
bahkan islam merupakan satu-satunya sistem nilai yang absah, sedangkan yang
lainya adalah absurd.
Pemutlakan semacam ini juga mendorong penafian kebenaran
dari ideologi-ideologi modern dan segala bentuk ide serta lembaga yang
dilahirkan. Pada akhirnya, sikap keberagaman demikian menentang kemoderenan dan
menantangnya dengan ideologi yang dianggap islami, baik dengan kembali ke masa
lalu mengangkat "islam sejati" seperti ditunjukan oleh puritanisme
atau konservatisme islam, maupun dengan menawarkan alternatif yang menekankan
"prinsip-prinsip" islam seperti ditampilkan oleh fundamentalisme
islam.
Absolutisme kegamaanan merupakan sikap pandang yang
cenderung meyakini kebenaran subyektif sebagai kebenaran mutlak. Penghayatan
terhadap kebenaran, dalam hal ini , mengandung arti "keyakinan adalah
kebenaran dan kebenaran adala keyakinan". Dalam konteks islam, premis di
ata adalah kebenaran mutlak yang tunggal.
Sikap pandang ini akan menafikan segi-segi kebenaran yang mungkin ada
dalam agama-agama selain islam, betapapun distorsi historis dan teologi
historis yang dialami agama-agama tersebut.
Dalam konteks tantangan modernitas, absolutisme keagamaan
cenderung melakukan penolakan dan penentangan. Penolakan dan penentangan
tersebut didasarkan pada suatu persepsi bahwa modernitas adalah produk
kebudayaan barat, sedangkan barat adalah musuh islam dan umat islam secara
politik dan kultural. Oleh karena itu, pembaruan dalam keislaman untuk
menghadapai tantangan modernitas itu sendiri harus pula ditolak dan ditentang.
Pembaruan islam yang berlangsung selama ini sejatinya
melakukan penafsiran al-qur'an dengan pendekatan rasional dan konteksutal.
Pembaruan islam dengan demikian adalah rasionalisasi pemahaman islam dan
konstekstualisasi nilai-nilai islam ke dalam kehidupan. Sebagai salah satu
pendekatan pembaruan islam, rasionalisasi mengandung arti upaya penemuan
substansi dan penanggalan lambang-lambang. Sedangkan kontekstualisasi
mengandung arti upaya pengaitan substansi tersebut dengan penalaran sosial
budaya tertentu dan kemungkinan penggunaan lambang-lambang budaya tersebut
membungkus kembali substansi tersebut.
Dalam ungkapan lain, rasionalisasi dan kontekstual dapat
disebut sebagai proses substansi islam ke dalam proses substansiasi islam ke dalam proses kebudayaan dengan
melakukan desimbolisasi budaya asal, dan pengalokasian nilai-nilai tersebut ke
dalam budaya baru (lokal). Sebagai proses substansiasi pembaruan islam melibatkan
pendekatan substansisasi terhadap islam. hal inilah yang membedakan para pebaru
dengan para pengeritik mereka yang
cenderung mempertahankan pendekatan formalistik terhadap islam.
B. Kebudayaan-Keagamaan Menghadapi
Globalisasi
Akulturasi asimetris mendorong penetrasi budaya asing ke
dalam wilayah budaya nasional suatu bangsa dan mengakibatkan terjadinya
transformai budaya yang timpang. Proses transformasi budaya ini acapkali
menimbulkan "keterkejutan budaya" (culture shock) di kalangan bangsa
yang tidak memiliki ketahanan budaya yang kuat. Sebagai akibatnya, bangsa
tersebut mengalmi keagamaan budaya dab terjebak ke dalam persepsi kehebatan
budaya lain. Pada tingkat tertentu gejala keagamaan budaya menghinggapi
sebagain masyarakat indonesia, seperti tampak pada responsi terhadap pengaruh
budaya asing yang tidak kritis , rasional, dan proposrsional, umpamanya lebih
menekankan pengambilalihann budaya dalam arti terbetas (seni dan mode
kehidupan) dari pada pengambilalihan iptek.
Sebagai akibat dari modernisasi dan indutrialisasi adalah
munculnya masyarakat modern . masyarakat modern mempunyai pandangan dunia yang
bertolak dari suatu anggapan tentang kekuasaan manusia (antroposentris), yaitu
bahwa manusia merupakan pusat kehidupan. Paham tentang kekuasaan manusia ini
melahirkan pandangan kemanusiaan sekuler (humanisme sekuler) yang menekankan
rasionalitas (kekuasaan akal-pikiran), individualitas ( kekuasaan diri
pribadi), materialitas ( kekuasaan harta benda), dan relativitas (kekuasaan
nilai kenisbian).
Untuk menghadapi fenomena di atas dibutuhkan adanya
strategi kebudayaan, yakni kerangka praktis yang melibatkan unsur-unsur
kebudayaan sosial , ekonomi , politik , iptek , seni , dan agama. tentu saja
unsur-unsur tersebut haruslah bergerak secara bersamaan dan adanya keterkaitan
dengan unsur budaya yang satu dengan yang lain.
Nilai agama merupakan nilai dasar yang berfungsi
mendorong manusia atau masyarakat untuk memahami hubunganya dengan Tuhan dan
alam semesta. Penghayatan tentang nilai ini akan memberikan makna bagi
masyarakat dalam kehidupan kebudayaanya.
Nilai ekonomi merupakan nilai dasar kedua di bawah nilai
agama. Nilai ekonomi adalah nilai dasar , dalam kebudayaan masyarakat, karena
jika nilai ini tidak terpenuhi maka masyarakat tidak bisa hidup untuk membangun
kebudayaanya. Nilai ekonomi akan membawa manusia untuk menciptakan kegunaan
alam sekitar sesuai hukum dan norma alam itu sendiri.
Nilai ilmu berfungsi untuk menyelidiki dan mengetahui
huku alam yang tidak lain adalah hukum Tuhan itu sendiri. Pengetahuan akan
hukum alam yang mengakibatkan penguasaan atas ilmu pengetahuan dan teknologi
akan membawa kemungkinan dan kemudahan bagi manusia untuk menjalankan kehidupan
dan membangun kebudayaanya
Nilai keindahan, nilai ini bisa juga disebut nilai seni,
berfungsi untuk mendatangkan bagi manusia kepuasan perasaan. Dalam hal ini,
penghadapan manusia terhadap alam buka hanya untuk memperoleh kemungkinan
kegunaan tapi juga sebagai sumber
kepuasan batin tentang keindahan.
Nilai kuasa atau
nilai politik berfungsi untuk mengatur kehidupan bersama tadi. Nilai kuasa berdimensi vertikal yaitu
mengatur kehidupan masyarakat yang mungkin melahirkan perebutan kekuasaan antat
kelompok-kelompoknya dalam suatu integrasi
yang dinamis.
Interelasi nilai-nilai di atas dapat menciptakab suatu
konfiguarasi nilai-nilai yang bermacam-macam, tergantung kepada kualitas yang
diberikan kepada masing-masing nilai oleh sebuah masyarakat. Menurut Sutan
Takdir, kebudayaan barat yang menekankan
nilai ekonomi dan nilai ilmu. melahirkan
teknologi yang maju. Hal inilah yang membuat kebudayaan barat bersifat
progresif. Kebudayaan ini berkembang atas dasar rasionalitas. Sebalikya,
kebudayaan timur yang menekankan nilai agama dan nilai seni serta berkembang
atas dasar perasaan, intuisi, dan imajinasi melahirkan kebudayaan yang bersifat
ekspresif.
C. Modernisasi Indonesia
Proses pembangunan nasional yang tengah berlangsung dewasa ini
sebenarnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat indonesia modern. Kemodernenan
mengandung arti kemajuan , kemandirian, dan keunggulan. Ketiganya merupakan
dimensi kehidupan yang perlu dan penting bagi masyarakat indonesia. Bagi bangsa
indonesia sendiri, kriteria kemodernan sebenarnya berhubungan erat dengan
nilai-nilai pancasila. masyarakat yang berpancasila adalah mereka yang
berkomitmen pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan , dan
keadilan.
Dengan demikian, kemodernan yang perlu dikembangkan
adalah sebuah "kemodernan religius" . Kemodernan ini merupakan konsep
yang menekankan keseimbangan, baik antara individualitas maupun antroposentris
dan theosentris.
Berbeda dengan konsep kemodernan yang ditegakan atas
dasar individualisme dan antroposentris di barat yang melahirkan humanisme
sekuler yang tidak etis, "kemodernan religius" menawarkan humanisme
religius, paham kemanusiaan yang
berdasarkan ketuhanan. Dalam perspetif ini , manusia dipandang sebagai subyek
kehidupan yang bebas dan bertanggung jawab atas eksistensinya , tapi sebagai
mahluk Tuhan perlu dekat dengan-Nya untuk memperoleh kekuatan-kekuatan
rohaniah.
Dalam kaitan ini, pembangunan yang kita langsungkan untuk
mencapai indonesia modern di masa depan adalah suatu proses yang bertujuan
untuk menciptakan perubahan dan kemajuan yang berkeadaban. Konsep pembangunan
nasional kita memadukan antara modernisasi dan humanisme sekaligus yaitu proses
pemajuan masyarakat dan proses pemanusiaan itu sendiri.
D. Pemikiran Islam Modern
Pada umumnya,
ditinjau dari segi bidang perhatinya, pemikirann islam modern di indonesai
dapat dibagi menjadi dua . Pertama menekankan kebutuhan akan teologi baru yang
harus ditempuh umat islam indonesia dalam usaha mencari hubungan yang
tepat antara pandangan hidup umat islam
dan pandangan hidup orang indonesia. Kecenderungan ini terdiri atas dua aliran
pemikiran. Aliran yang satu terdiri dari atas "kaum pribumi", terutaa
mereka yang berpendapat bahwa islam agama yang universal, tetapi penerapanya
harus merupakan kekhususan budaya. Para pelopor aliran ini, misalnya Nurcholis
Madjid dan Abdurrahman Wahid, cenderung berpendapat bahwa islamisasi di
indonesia tidak harus bertentangan dengen proses indonesianisasi, karena
menurut mereka islam melengkapi pandangan hidup orang indonesia. Lebih lanjut
madjid menyatakan bahwa pancasila sama dengan piagam madinah. dan merupakan pernyataan terbaik islam yang
dapat dikaitkan dengan indonesia. Sedangkan aliram pemikiran terdiri atas
"kaum universalis". para pemuka aliran ini, seperti Amien Rais dan
Jalaludin Rahmat, menyatakan bahwa islam adalag agama universal yang
berdasarkan atas keesaan . menurut pandangan mereka ini sudah sejak awal islam
berwatak revolusioner, sehingga umat islam dimungkinkan untuk berperan
serta dalam perubahan sosial.
Kedua berpandangan bahwa masalah pokok yang dihadapi
muslim di indonesia terletak di bidang politik, khususnya menganai masalah
bagaimana seharusnya hubungan yang tepat antara iman dan tindakan-tindakan
politik islam.
Di dalam pemikiran islam, formalisme biasanya
mengutamakan simbolisme budaya arab,
yang dianggapnya mewakili pemikiran islam. Menekankan penggunaan istilah budaya
arab di neger-negeri bukan arab seperti indonesia, menunjukan betapa pentingnya
formalisme beragama. artinya, bahwa arti substantif sesuatu istilah, yang
mungkin bisa saja dinyatakan dalam bahasa-bahasa lain, rupanya tidak lagi
penting dibanding bentuknya. Usaha kaum formalis menjaga keaslian firman secara linguistik, bukan
sekadar menyatakan keterkatan mereka yang kuat pada kesucian kitab suci, tetapi
juga memperlihatkan kecenderungan mereka untuk menempuh pendekatan terhadapanya
secara harfiah dan tekstual.
Universalisme
islam menjunjung tinggi dua sifat islam, baik yang universal maupun yang
totaliter. Para pemikir universalis cenderung mengutmakan otoritas yang saleh
menurut asas keesaan yang bagi pandangan
mereka mengabdi kepada pembebasan umat manusia dari otoritas tak saleh.
Para pemikir universalis ini mengikuti ide fundamentalisme islam, terutama
dalam hal menghadapi gejala "peracunan barat". Agar islam bisa
menjadi kekuatan pembebas, kaum universalis melihat perlunya islam di
lembagakan. Seperti dikatakan Saefuddin,
melembagakan ini akan merintis jalan bagi lahirnya " masyarakat qur'anik
modern" yaitu masyarakat yang melindungi diri dari membanjirnya
gejala-gejala budaya yang mengubah budaya universal.
Pengutamaan adanya lembaga-lembaga islam sebagai badan
formal asas-asas yang diperlukab untuk mewujudkan asas-asas islam, itulah
ciri-ciri formalisme islam. Dalam dunia politik, arus pokok pemikiran ini
mengarah ke bentuk lembaga politik islam. Karena itu, pemikiran ini menentang
setiap aliran yang cenderung mengutamakan nilai arti substansial, sembari
mencela terang-terangan gaya-gaya pemikiran formalis. Oleh karenanya arus pokok
pemikiran ini dapat dinamakan arus "substansivisme".
Istilah ini dimaksudkan untuk menandai orientasi politik
mereka yang menekankan bahwa harus ada manifestasi nilai islam yang
substansinya di dalam kegiatan politik dan tidak sekadar dalam perwujudan
formalnya, baik dalam bentuk ide politi maupun lembaga. Bagi para penganjur
orientasi ini, eksistensi instrinsik perintah islam di dalam percaturan politik
indonesia merupakan soal yang paling penting, dan cukup layak untuk menggalakan
islamisasi dalam menghadapi kulturalisasi menuju masyarakat indonesia modern.
Ini merupakan satu alasan pokok bagi kaum substativis,
yang dalam perspektif sejarah berarti, bahwa kulturalisasi dan islam termasuk
salah satu di antaranya. Agar dalam persaingan ini islam berhasil dengan
kemenangan, menurut kaum substantivis, islamisasi harus mengambil bentuk bukan
politisasi tetapi kulturalisasi. Gerakan
islam harus menjadi gerakan budaya dan bukanya gerakan politik.
Ide yang menguatamakan islamisasi dengan cara pembudayaan ini diajukan oleh mereka yang
disebut para pemikir pribumi. Mereka berusaha menyesuaikan cita-cita islam
dengan budaya nasional indonesia, dan menarik gariss pemisah antara islam
dengan negara. Abdurrahman Wahid mengajukan gagasan "demostifikasi"
islam ( pribumisasi islam) dalam menghadapai budaya indonesia. Gagasan itu
didasarkan atas dalil pluralisme masyarakat indonesia, yang didalamnya islam
hanyalah satu faktor pelengkap. Dalam hubungan ini penting bagi umat islam
untuk mengembangkan kesadaran kebangsaan, karena menurut Wahid, justru di atas
dasar kesadaran itulah Negara Indonesia didirikan
Alasan sosio-historis Wahid itu membawa konsekuensi
sebuah dalih untuk deideologisasi islam. Dalam konteks indonesia, ide ini
memperlihatkan, dinamika dialektis dalam menjawab masalah kosneptual menganai
hubungan antara wawasan keislaman dan wawasan keindonesiaan, dan telah membantu
mencari tempat bagi islam dalam wadah Negara Pancasila.
Semboyan Madjid "islam yes, parpol islam no" dan pandanganya
menganai islam sebagai faktor pelengkap
bukan merupakan sebuah titik tolak. Namun ini, lebih merupakan kesimpulan
pendapatan yang ditarik dari pemikiran
tentang islam dan sejarah islam di indonesia. Ia berpendapat bahwa islam
sebagai agam fitrah, yang mementingan kemampuan pembawaan pribadi dalam membela
kebenaran dan kebaikan, sungguh-sungguh merupakan agam universal, serta
mengajarkan inklisivisme dan bukan ekslusivisme ( Majdid, 1983:6-7). Sifat
islam yang inkulsif menyebabkan Madjid sampai pada anjuranya, bahwa dalam
konteks pluralisme masyarakat indonesia, cara interelasi dan interaksi harus
dijaga oleh umat islam Indonesia.
Lebih lanjut Madjid berpendapat, bahwa demokratisasi
sangat perlu dilaksanakan, karena ia memandangnya sebagai suatu proses dinamika
yang memunginkan masyarakat menjadi semakin dekat dengan demokrasi. Ini menurutnya
memerlukan kesempatan yang mengatasi promordialisme agama ataupun budaya. Atas
dasar gagasan inilah Madjid lalu menyejajarkan Pancasila dengan Piagam Madinah,
yang dalam pandanganya merupakan konsensus antara umat muslim dengan golongan
lain untuk membangun masyarakat politik bagi semua golongan. Dengan demiian
umat muslin indonesia, menurut Madjid, tidak menerima pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai alternatif terhadap islam. Sama halnya seperti
Nabi Muhammad dan para pengikutnya tidak menerima piagam Madinah sebagai
alternatif terhadapa agama mereka yang baru.
Selain dari aliran formalisme dan substantivisme terlihat
adanya aliran ketiga. Aliran ini cenderung hendak menemukan kembali dan
memasukan asas-asas islam ke dalam kenyataan sosial dan politik mutakhir, serta
berusaha menghidupkan kembali kebudayaan islam.
Titik tolak aliran ini, yang mungkin bisa disebut
"Fundamentalisme" atau "revivalisme" , ialah keyakinan
bahwa kedua aliran yang tersebut terdahulu telah gagal dalam menyatakan islam
islam sebagai pengimbang, tang mempu memberikan tanggapan secara islam terhadap
modernisasi indonesia.
Di samping itu, dari sudut metodologi, kaum fundamentalis
dan revivalis muslim tidak dapat dikatakan, dalam arti kata sebenarnya dan
secara tegas, membela salah satu dari dua pendekatan terhadap islam tersebut,
entah yang formalis atau substantivis. Mereka cenderung menggabungkan atau
memilih salah satu dari pendekatan itu.
Fundamentalisme islam di indonesia timbul sebagian oleh
pengaruh faktor internasional dari luar, yaitu perkembangan fundamentalisme islam di dunia muslim dan
sebagian lagi oleh dinamika dialektis dari dalam , yaitu di dalam umat islam
indonesia sendiri. Indefektivitas sosial dan politik dari gerakan-gerakan islam
yang sudah mapan dalam berhadapan dengan pembangunan nasional pemerintah, telah
mendorong timbulnya "revivalisme islam" di indonesia. Kaum revivalis
muslim menantang dunia keislaman dengan menawarkan semacam alternatif.
Menurut pendirian kaum revivalis islam, budaya islam yang
sejiati harus dipulihkan lagi. Untuk tujuan ini diperlukan transformasi
budaya dalam budaya islam. Jika
transformasi sosial berati perubahan sosial, maka sifat transformasi islam itu
pun menuntut proses perubahan, baik secara revolusioner maupun evolusioner.
Walaupun jawaban
umat islam terhadap modernisasi di indonesia pada umumnya menandakan
legitimasi mereka terhadap
developmentalisme yang ditempuh pemerintah, namun tidak dapat bahwa jawaban itu
tidak mengandung kritik. Atau dengan kata lain, seperti ditunjuk dalam uraian
diatas dan konsep kandunganya yang tersirat, bahwa yang lazim dipakai sebagai
alternatif atas pembangunan ialah kata "transformasi".
Asumsu terpenting "kaum transformis" ialah
bahwa proses pembangunan di berbagai negara memperlihatkan dirinya yang sama,
yaitu akumulasi kapital dalam skala global, didasarkan pada eksploitasi sumber
daya alam dan sumber daya manusia, dan dengan motivasi keuntungan (Raharjdo,
1993:99). Dalam konteks ini menurut pemahaman kaum transformis pembangunan
adalah kombinasi dari ketiga kecenderungan : modernisasi, pertumbuhan ekonomi,
dan pembentukan negara nasional.
Dari sudut pandang kaum transformis, developmentalisme
mengandung arti negatif, yang bertolak dari dasar filsafat sistem dunia modern.
Menurut aliran alternatif ini , filsafat pembangunan terdiri atas tiga asumsi :
pertama, menanggapi fenomena sejarah sebagai proses progresif dari primitif ke
modern, kedua membandngkan budaya lain
dengan budaya sendiri dari sikap melecehkan, dan ketiga, bersikap eksmapnsionis
yaitu kecenderungan untuk menguasai dan mempengaruhi bangsa-bangsa dan budaya
lain (Raharjdo,1993).
Pendeknya , developmentalisme dan proses pembangunan
telah menciptakan dunia sebagai satu kesatuan dan merintis jalan bagi proses
globalisasi. namun proses ini masih memperlihatkan semacam akulturasi asimetris
yang di dalamnya hubungan dan interaksi antara negara-negara industri dan
praindustri diasumsikan sebagai hubungan "superior-inferior".
BAB
III
Kesimpulan
Dalam menjalankan
sistem masyarakat madani di era demokrasi ini , sudah wajiblah para pemikir
islam harus bisa berfikir secara visioner . masyarakat yang madani tidaklah
mustahil bisa dibentuk di era yang modern ini dimana berbagai macam-maca agama
dan suku-suku sudah banyak sekali , dan yang tidak mustahil sudah memberikan
semacam tekanan kepada terbentuknya sistem masyarakat yang madani ini.
Dari tulisan makalah
saya ini bisa disimpulkan masyarakat madani di indonesia bisa dibentuk jika
kita sudah bisa menyatukan konsep modernisasi dan humanisme. dimana modernisasi
adalah suatu bentuk pembangunan massal manusia , tetapi haruslah bisa
diseimbangkan dengan humanisme yang dimana walaupun banyak pembangunan di negri
ini haruslah bisa memanusiakan manusia secara harfiah.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Din Syamsudin, 2002. Etika
Agama Dalam membangun Masyarakat madani . Jakarta: PT logos wacana ilmu
Raharjdo Dawam,1999.Masyrakat Madani: Agama, Kelas menengah, dan perubahan sosial. Jakarta:LP3ES
Harahap Syahrin, 1997. Islam Dinamis. Yogyakarta: Tiara wacana
Turner Bryan, 1974. Sosilogi Islam. Jakarta : CV Rajawali
M.Amin Abdullah. 2000. Dinamika Islam Kulutural. Bandung
: Penerbit Mizan
Sartono Kartodirjo. Pengantar Sejarah Indonesia :dari Emporium Sampai Imperium. Yogyakarta:
PT. Gramedia
Kata Pengantar
Dengan
segala puji bagi Allah saya ucapkan atas dengan rasa sykurnya saya sebagai
penulis makalah ini masih bisa membuat makalah ini denga tepat waktu. Dan tak
lupa haturkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW karena dengan berfirki tentang
Rasulullah penulis diberi banyak insipirasi dalam menulis makalah ini.
Dengan
mengucapkan rasa syukur akhirnya saya bisa menyelesaikan makalah ini dalam
waktu 3 hari. dalam proses saya banyak mengambil dari buku referensi tentang
islam dan pemikiran modernya untuk membangun masyarakat madani. dalam era
modern sekarnag memang sulit membangun masyarakat yang madani dimana segala
macam perbedaan dan multikulutralisme banyak sekali, maupun itu adalam bentuk
suku maupun agama. Maka dari itu para pemikir islam di indonesia haruslah bisa
menggabungkan konsep modernisasi dengan konsep islam masyarakat madani
Akhir
kata , semoga makalah ini dapat memenuhi kriteria saya sebagai peserta di
latihan kader II Himpunan Mahasiswa Islam. Dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi teman-teman HMI maupun masyarakat pada umumnya.
Surakarta,
9 Mei 2012
(Adhytiawan.
Suharto)